Apa itu Bahan Bakar Minyak / BBM Solar Industri Pertamina B30?
Penjelasan Pemerintah melalui Kementerian ESDM tentang
Bahan Bakar Minyak / BBM Solar Industri Biodiesel / B30
B30 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30% biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Program ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan an Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Bio diesel (B100) adalah bahan bakar nabati (BBN)/ biofuel untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomassa lainnya yang diproses secara esterifikasi.
Bahan Bakar Nabati (BBN)/Biofuel adalah salah satu energi yang dihasilkan dari bahan baku bioenergi melalui proses/teknologi tertentu.
Bioenergi merupakan energi terbarukan yang berasal dari bahan baku organik.
Selain Biodiesel, Pemerintah juga telah mengatur BBN jenis lainnya yakni bioetanol dan minyak nabati murni.
Untuk pemakaiannya, Biodiesel dan Bioetanol akan dicampurkan dengan bahan bakar fosil pada persentase tertentu. Dalam hal ini, untuk biodiesel dicampurkan dengan solar, sedangkan bioetanol dicampurkan dengan bensin.
Saat ini pemerintah juga aktif mendorong pengembangan BBN biohidrokarbon yang karakteristiknya sama atau bahkan lebih baik daripada senyawa hidrokarbon/BBM berbasis fosil. BBN Biohidrokarbon yang ramah lingkungan ini dapat langsung digunakan (drop-in) sebagai substitusi BBM fosil tanpa perlu penyesuaian mesin kendaraan. BBN biohidrokarbon ini dapat dibedakan menjadi green-gasoline, green-diesel, dan bioavtur.
Implementasi Program B30
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015, jenis sektor yang wajib menerapkan diantaranya usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum/ PSO (Public Service Obligation); transportasi non PSO; industri dan komersial; serta pembangkit listrik. Program pencampuran Biodiesel ke dalam solar sebesar 20% (B20) sudah diimplementasikan dengan baik di sektor transportasi (PSO) sejak tahun 2016. Sesuai arahan Presiden RI, terhitung mulai tanggal 1 September 2018 mandatori B20 dijalankan secara masif di semua sektor.
Penggunaan biodiesel pada mesin diesel
Biodiesel dengan persentase pencampuran tertentu bisa digunakan pada mesin diesel tanpa penyesuaian signifikan. Pada pencampuran Biodiesel yang tinggi (20-30%), perlu perhatian khusus terhadap penyimpanan dan penanganan Biodiesel, serta material dalam sistem bahan bakar seperti seal, gasket, dan perekat mobil yang terbuat dari karet alam.
Dampak penggunaan biodiesel terhadap lingkungan
Penggunaan biodiesel dapat meningkatkan kualitas lingkungan karena bersifat degradable (mudah terurai) dan emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari emisi hasil pembakaran bahan bakar fosil.
Berdasarkan hasil Laporan Kajian dan Uji Pemanfaatan Biodiesel 30% (B30) yang dilakukan oleh Ditjen EBTKE bersama beberapa stakeholder terkait pada tahun 2014, diperoleh hasil uji emisi sebagai berikut:
Manfaat pelaksanaan Program B30
Banyak manfaat yang didapat dari pelaksanaan program B30 ini, antara lain sebagai berikut:
Melayani Pengiriman Darat dan Laut dengan Kapal sandar dipelabuhan seluruh Pulau Jawa
Distribusi BBM Solar Industru Wilayah Jawa Tengah, Jogja / Yogyakarta, Jawa Timur, Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Seluruh Indonesia dengan Mobil Tangki Solar Industri 8000 Liter, 16000 Liter, 24000 Liter, 32000 Liter.
Melayani sekali Loading / Tuang minimal 500 KL BBM Solar Industri di Depo Pertamina terdekat diseluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015, jenis sektor yang wajib menerapkan diantaranya usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum/ PSO (Public Service Obligation); transportasi non PSO; industri dan komersial; serta pembangkit listrik. Program pencampuran Biodiesel ke dalam solar sebesar 20% (B20) sudah diimplementasikan dengan baik di sektor transportasi (PSO) sejak tahun 2016. Sesuai arahan Presiden RI, terhitung mulai tanggal 1 September 2018 mandatori B20 dijalankan secara masif di semua sektor.
Penggunaan biodiesel pada mesin diesel
Biodiesel dengan persentase pencampuran tertentu bisa digunakan pada mesin diesel tanpa penyesuaian signifikan. Pada pencampuran Biodiesel yang tinggi (20-30%), perlu perhatian khusus terhadap penyimpanan dan penanganan Biodiesel, serta material dalam sistem bahan bakar seperti seal, gasket, dan perekat mobil yang terbuat dari karet alam.
Dampak penggunaan biodiesel terhadap lingkungan
Penggunaan biodiesel dapat meningkatkan kualitas lingkungan karena bersifat degradable (mudah terurai) dan emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari emisi hasil pembakaran bahan bakar fosil.
Berdasarkan hasil Laporan Kajian dan Uji Pemanfaatan Biodiesel 30% (B30) yang dilakukan oleh Ditjen EBTKE bersama beberapa stakeholder terkait pada tahun 2014, diperoleh hasil uji emisi sebagai berikut:
- Kendaraan berbahan bakar B30 menghasilkan emisi CO yang lebih rendah dibandingkan kendaraan B0. Hal ini dipengaruhi oleh lebih tingginya angka cetane dan kandungan oksigen dalam B30 sehingga mendorong terjadinya pembakaran yang lebih sempurna.
- Kendaraan berbahan bakar B30 menghasilkan emisi Total Hydrocarbon (THC) yang lebih rendah dibandingkankendaraan B0. Hal ini disebabkan pembakaran yang lebih baik pada kendaraan.
Manfaat pelaksanaan Program B30
Banyak manfaat yang didapat dari pelaksanaan program B30 ini, antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi dengan mengutamakan potensi energi lokal.
- Menghemat devisa dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri kelapa sawit.
- Membuka lapangan kerja
- Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Aplikasi Beli BBM Bio Solar Industri B30 Pertamina
Distributor Supplier Agen Resmi BBM Solar Industri
Hotline WhatsApp 082233 8 44 007Melayani Pengiriman Darat dan Laut dengan Kapal sandar dipelabuhan seluruh Pulau Jawa
Distribusi BBM Solar Industru Wilayah Jawa Tengah, Jogja / Yogyakarta, Jawa Timur, Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Seluruh Indonesia dengan Mobil Tangki Solar Industri 8000 Liter, 16000 Liter, 24000 Liter, 32000 Liter.
Melayani sekali Loading / Tuang minimal 500 KL BBM Solar Industri di Depo Pertamina terdekat diseluruh Indonesia